Showing posts with label Uncategories. Show all posts
Showing posts with label Uncategories. Show all posts

Sunday, 8 October 2017

Rayuan Kata-kata CInta Gombal Romantis Ala Hacker

Rayuan Kata-kata CInta Gombal Romantis Ala Hacker/DefacerGooretro - Andai aku seorang hacker yang bisa dengan mudah mencari bug vurnerability dihatimu,
dengan scanning nmap -v -sS -O
www.yourheart .me
Mendapatkan port 80/tcp open dan melakukan penetrasi testing terhadap databasemu,
Walaupun port 22/ssh closed ports yang kau kunci rapat,
aku akan berusaha membuat backdoor sebagai jalan menuju hatimu,
Tanpa kau sadari vuln terhadap Blind sqli tepat di "your_heart.php" "You have an error in your heart syntax;
check the manual that corresponds to your heart
server version for the right syntax to use near ''SELECT * FROM cp WHERE location='' at line 6969" Andai aku seorang hacker dengan bug blind sqli dan melakukan code injection tepat di your_heart.php, Ya... andai aku seorang hacker hanya butuh waktu sedini mungkin untuk mendapatkan aksess ke databasemu, Upload backdoor di hatimu, Safe mode OFF dan search local root exploit untuk lakukan rooting di systemmu, Andai aku seorang hacker, dengan shell sederhana c99.php yang telah terupload dan sebuah netcut dengan mudah melakukan Back Connect dan mendapatkan akses root pada hatimu, "whoami" uid=0(root) gid=0(root) groups=0(root)
Andai aku seorang hacker dan tanpa kau sadari aku telah mendapatkanmu seutuhnya, dan akan meninggalkan sebuah file readme.txt khusus dengan hak akses -rw- 600 agar hanya kau dan aku dan hanya kita berdua yang bisa membacanya, readme.txt
" Please open your heart"
Namun aku bukanlah seorang hacker,..
Aku hanya manusia biasa, yang berharap punya kesempatan,..
Kesempatan untuk bersama dan memilikimu,..
Dan menjadikanmu cinta terakhir dalam hidupku

Doa Mau Belajar & Sesudah Belajar Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahan)

Doa Mau Belajar - Hallo sahabat yang di rahmati Allah SWT, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah doa yang sangat bermanfaat bagi teman-teman pelajar yakni mengenai Doa mau belajar dan tidak ketinggalan juga doa sesudah belajar. Belajar atau mencari ilmu adalah bagian dari perintah Allah subhaanahu wa ta'aala kepada kita selaku umat dan hambanya, baik itu anak-anak, remaja bahkan orang tua sekalipun tidak dibatasi dalam hal untuk menuntut ilmu. Bahan ada pribahasa yang mengatakan "carilah ilmu sampai ke negri cina", Istilah itu boleh juga kita lakukan tapi asalkan kita sebelum menuntut ilmu ada baiknya kita membaca doa mau belajar terlebih dahulu. Bagi Teman-teman yang belum mengetahui ngga perlu khawatir karena disini saya akan membagikan doa mau belajar dan juga sesudah belajar kepada kalian. Takhanya doa saja, disini saya lengkapi dengan bacaan latin dan juga terjemahan nya agar teman-teman lebih mudah mengetahui dan menghafal baacan nya.

Doa mau belajar

Do'a Mau Belajar

رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا

“Rodlittu billahirobba, wabi islamidina, wabimuhammadin nabiyyawwarasulla ,robbi zidnii ilmaa warzuqnii fahmaa."

Artinya : “Kami ridho Allah SWT sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu dan berikanlah aku pengertian yang baik”

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا، وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ

Robbii Zidnii ‘Ilmaa, Warzuqnii Fahmaa, Waj’alnii Minash-Shoolihiin Amiin Ya Robbal ‘Aalamiin

Artinya : Ya Allah Tambahkanlah aku ilmu, Dan berilah aku karunia untuk dapat memahaminya, Dan jadikanlah aku termasuk golongannya orang-orang yang shoolih. Ya Allah kabulkanlah do’aku ini.

Doa Sebelum Belajar (Mengaji)

اَللهُمَّ اخْرِجْنَا مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ وَاَكْرِمْنَا بِنُوْرِالْفَهْمِ وَافْتَحْ عَلَيْنَا بِمَعْرِفَتِكَوَسَهِّلْ لَنَآ اَبْوَابَ فَضْلِكَ يَآ اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

ALLOOHUMMA AKHRIJNAA MIN DZULUMAATILWAHMI WA AKRIMNAA BINUURIL FAHMI WAFTAH'ALAINAA BIMA'RIFATIKA WASAHHIL LANAA ABWAABA FADL-LIKA YA ARHAMAR ROOHIMIINA
Artinya : Ya Allah, keluarkanlah kami dari kegelapan prasangka muliakanlah kami dengan cahaya kepahaman, bukakanlah pengertian ilmu pada kami dan bukakanlah untuk kami pintu-pintu anugerah-Mu, wahai Dzat yang paling penyayang.

Do'a Sesudah Belajar

اَللَّهُمَّ اِنِّى اِسْتَوْدِعُكَ مَا عَلَمْتَنِيْهِ فَارْدُذْه اِلَىَّ عِنْدَ حَاجَتِى اِلَيْهِ وَ لاَ تَنْسَنِيْهِ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

“Allahumma innii istaudi'uka maa allamtaniihi fardudhu ilayya 'inda haajati ilaihi walaa tansaniihi yaa robbal 'aalamiin" 
Artinya : "Ya Allah,sesungguhnya aku titipkan kepada-Mu apa yang telah Kau ajarkan kepadaku,maka kembalikanlah ia kepadaku ketika aku membutuhkannya.Dan janganlah Kau buat aku lupa padanya hai Tuhan yang memelihara alam"

اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّـبَاعَه وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Allahumma Arinal Haqqa  Haqqan Warzuqnattibaa’ahu. Wa Arinalbaathila Baa-Thilan Warzuqnajtinaabahu. 

Artinya: “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran, sehinggga kami dapat mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami kejelekan sehingga kami dapat menjauhinya”.
رَبَّنَا انْفَعْنَا بِمَاعَلَمْتَنَا الَّذِيْ يَنْفَعُنَا وَزِدْنَا عِلْمًا وَالْحَمْدُلله عَلَى كُلِّ حَالٍ

“Rabbanan fa’naa bima ‘alamtanaladzi yanfa’una wa zidna ‘ilman walhamdulillahi ‘ala kullihal”
Artinya :“Ya Tuhan kami, jadikanlah ilmu kami ilmu yang bermanfaat, ajarkan kami apa-apa yang bermanfaat bagi kami serta tambahkan ilmu bagi kami, segala puji hanya bagi Allah dalam setiap keadaan”

Itudia teman-teman sedikit ulasan mengenai Bacaan "doa mau belajar" yang bisa saya bagikan ke teman-teman. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Sejarah dan Masa Depan Desa Trengguli

Sejarah Desa Trengguli, kenapa saya disini justru mengulas sejarah bukankah blog ini portal teknologi? mungkin pertanyaan klasik tersebut bermunculan dibenak agan sekalian. Tapi sejarah begitu penting apalagi jika berkesempatan dapat mengupas secara rinci tentang desakelahiran sendiri.

About Trengguli

Siapa sih warga demak yang tidak tahu tentang keberadaan Desa Trengguli? Mungkin jika pertanyaan itu dilontarkan ke warga pribumi Demak asli akan mudah terjawab bahkan dari warga desa terplosok di kabupaten Demak, ini dikarenakan desa Trengguli memiliki titik temu dari 3 kota besar, yang dari sisi sebelah Timur ada kota Kudus yang terkenal dengan industri kreteknya, dari sisi sebalah Utara terdapat kota Jepara yang dikenal sebagai kota Kartini dan juga dikenal karena hasil ukiran jatinya yang mendunia, dan dari sisi sebelah Barat terdapat jalur ke kota Atlas Semarang. Dari wilayah geografis yang paling setrategis jika dibanding desa manapun yang ada di demak ini lah yang membuatnya dikenal luas bahkan jika anda dari Surabaya, Jakarta atau bahkan dari pulau Sumatera yang ingin pulang kampung ke Trengguli menggunakan kendaraan BUS tidak akan menemukan kesulitan bahkan tak akan tersesat melenceng sedikitput dari tempat tujuan ke tempat lain. ini yang membuat Trengguli terasa istimewa bagi warganya.

Sejarah  Desa Trengguli

Menoleh kebelakang tentang desa Trengguli kita akan melihat Sejarah Desa Trengguli yang dulu pernah terjadi di tanah kelahiran kita trengguli. Asal usul nama desa "Trengguli" sendiri adalah pemberian nama dari Raden Said atau yang lebih dikenal luas Kanjeng Sunan Kali Jaga yang lahir tahun 1450m, yang pernah datang ke desa ini. Maksut dan tujuan beliau datang ke Trengguli adalah untuk berdakwah menyebarkan agama Islam yang saat itu didesa tersebut belum tersentuh agama muslim setetespun melainkan masih menganut keyakinan Kejawen (Agama Orang Jawa Kuno), dan saat itu juga desa tersebut pun belum mempunyai nama. Melihat Hal tersebut lantas Sunan Kali Jaga memberi nama desa "Trengguli", lantaran beliau melihat banyak pohon Trenggulun (Protium javanicum burn) yang tumbuh dengan subur di area tersebut. Tapi ada juga legenda yang menyebutkan asal muasal penamaan desa ini juga dikaitkan dengan Adipati Lari.

Menurut sejarawan lokal konon ulama besar juga pernah bermukim di wilayah Demak, lokasi tepatnya sekarang adalah di desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Ia adalah Syekh Hasan Tohir, seorang ulama yang hidup pada masa pemerintahan kerajaan Demak. Beliau masih memiliki garis keturunan dengan Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik).

Semasa hidupnya, beliau bersama tokoh agama Islam lainnya bermukim di tempat yang sekarang bernama Trengguli untuk digunakan mendidik para calon dai yang akan diterjunkan di sejumlah daerah guna memperluas penyebaran agama Islam. Ditempat pendidikan ini terdapat sembilan guru ahli agama yang mengusai berbagai ilmu, seperti ahli kitab, ahli ilmu kanuragan, pengobatan, kebathinan, mantek dan masih banyak lainnya.

Mereka yang berada di Padepokan Muslim tersebut, diantaranya Syekh Maulana Abdurrahman bin Syekh Abdullah (penasehat), Syekh Hasan Tohir (pimpinan/pengasuh padepokan), anggota pengasuh Syekh Ali Ahmad (keturunan Sunan Muria), Nyai Sayidah Siti Arifah (keturunan Sunan Ampel), Syekh Abdul Manan, Syekh Abdul Malik, Syekh Abdul Ghofur, Syekh Abdul Mutholib, Syekh Maulana Saifuddin.

Kesembilan Cendekiawan muslim tersebut mendidik para santri dengan tahapan yang kompleks. Masing-masing mentransfer ilmunya kepada para santri dengan cara yang mudah difahami. Kesempatan inipun di sambut baik mayoritas para santri yang mengikuti pendidikan dengan rajin, serius, penuh kesabaran, ketaan, dan keikhlasan, dari masing-masih santri.

Para santri disini bukan hanya didik soal agama, cara beribadah yang bernar, membiasakan untuk menjalani semua aktifitas dengan dzikir dan shalawat, tetapi juga diberi pemahaman tentang kanuragan, pengobatan, mantek dan sebagainya. karena syiar agama tidak hanya memerlukan satu ilmu agama tetapi meramunya dengan istilah yang lebih kompleks dan lebih berbobot.

Masa depan desa Trengguli

Mengingat Desa Trengguli berada di zona strategis ini akan memancing banyak investor lokal maupun asing melirik untuk mendirikan sebuah perusahaan yang menargetkan pasar penjualan karena kemudahan akses di 4 kota besar seperti ke Semarang, Demak, Jepara, Surabaya Danjuga diseluruh pelosok Pulau Jawa karena Desa Trengguli sendiri dilalui oleh Jalan Pantura yang menghubungkan berbagai kota besar di pulau jawa, dampak baiknya jika hal tersebut benar-benar terjadi pasti akan menguntungkan warga Trengguli dan sekitarnya untuk terserap ke dunia kerja indusri, karena mustahil prusahaan besar bisa beroperasi tanpa kehadiran karyawan.

Mengingat keuntungan dan kemudahan akses yang dirasakan perusahaan-perusahaan yang sudah lama berdiri di Trengguli pasti akan menimbulkan rasa iri kepada perusahaan lain, yang menimbulkan bergabungnya perusahaan baru tersebut untuk membuka cabang baru nya di Trengguli jika hal ini terjadi tak hayal membuat nuansa asri di Trengguli akan berangsur-angsur berubah digusus oleh nuansa industi. bukan cuma itu setiap Perusahaan baik makanan, pakaian, penunjang kebutuhan, atau bahkan pupuk farming. Pasti akan menghasilkan limbah, walaupun sudah di fillterisasi seribu kali dengan alat secanggih apapun yang namanya "limbah" pasti akan berdampak buruk bagi tanah maupun unsur biologi didalamnya.

sejarah desa trengguli
Sawah tercemar limbah industri
Karena di desa Trengguli sendiri terdapat Sungai, pasti ini akan memunculkan akal bulus produsen perusahaan untuk mengalirkan limbah nya tampa sepengetahuan/seizin dinas terkait, lebih parahnya lagi air sungai di trengguli banyak digunakan untuk lahan irigasi yang tentunya akan merugikan petani karena unsur Mikro Organik yang terkandung pada tanah pasti akan sirna yang tentunya akan menutup lahan pertanian secara signifikan dan lagi" industri akan bertambah beranak pinak seiring melemahnya produktifitas hasil bertani. Ini akan memunculkan ide bagi para biang industri untuk mengakuisisi tanah para pemain industri pasti akan membujuk petani dengan harga murah agar menjual lahan mereka.

Dan saat semua aset Desa sirna hanya ada satu yang tersisa yaitu moral yang sejak dulu diwariskan para wali cendekiawan yang saat ini menjadi Sejarah Desa Trengguli dimana dulu orang-orang hebat tersebut menetap di desa kita jika hal tersebut benar" terjadi jangan sampai aset pribadi kita (Moral dan Etika) ikut menjadi aset industri.

Tidak mau hal yang buruk menimpa "Trengguli"? Mari Belajar yang Tinggi agar tempat lahir tinggal dan besar kita tidak mudah diakuisisi oleh perusahaan industri. Kita akan bangun Trengguli bersama sebelum orang lain menghancurkannya. Karena PENGETAHUAN lebih berharga dari pada UANG.

Niat Puasa Ganti & Berbuka Puasa (Qadha Puasa Ramadhan)

Niat Puasa Ganti - Assalamualaikum Sobat Gooretro puasa Qadha Ramadhan dalam ajaran Islam memiliki arti menunaikan puasa yang dilaksanakan di luar bulan suci Ramadhan, yang dimaksudkan menjadi pengganti puasa yang ditinggalkan/bolong di bulan suci Ramadhan sehingga banyaknya jumlah puasa Qadha yang dikerjakan diluar bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang tidak dikerjakan.

Sebagai contoh jika ada seorang Muslim dan Muslimah yang tidak mengerjakan atau melaksanakan Puasa wajib di bulan suci Ramadhan selama 5 Hari maka orang tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa Ramadhan (Qadha Puasa Ramadhan) yang dilaksanakan di bulan setelah ramadhan selanjutnya selama 5 Hari pula sebelum datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Perlu kita ketahui bersama bahwa Hukum mengQadha puasa ramadhan wajib hukumnya sehingga jika kalian seorang Muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan maka sudah diwajibkan untuk mengQadha-nya karena hukum puasa Ramadhan juga wajib dikerjakan.

Adapun Firman Allah SWT untuk kewajiban mengerjakan Qadha Puasa Ramadhan telah dijelaskan didalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 184 yang berbunyi, ” Barang siapa yg sakit atau dlm perjalanan lalu dia berbuka, maka wajiblah bagi-nya untuk berpuasa sebanyak hari yg ditinggalkan itu pada hari – hari yang lain. Dan Wajib bagi orang2 yg berat menjalankan-nya (Jika mereka tak Berpuasa) maka membayar Fidyah yakni memberikan makan seorang Miskin. Barangsiapa yang dg kerelaan hati menunaikan kebajikan, maka itulah yg lebih baik bagi-nya dan berpuasa lebih baik bagimu jika km mengetahui. (QS. Al Baqarah, Ayat : 184) ”.

Oleh karena itu dengan melihat Firman Allah SWT didalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 184 diatas, maka sudah sangat jelas bahwa mengganti (Qadha) Puasa Ramadhan merupakan perkara wajib bagi kalian setiap Muslim Muslimah yang meninggalkan Puasa Ramadhan dan Qadha Puasa Ramadhan bisa diganti dengan memberikan makanan kepada Orang Miskin jika kalian tidak bisa menjalankan Qadha Puasa Ramadhan tersebut, selama banyaknya hari puasa ramadhan yg ditinggalkannya.

Niat Puasa Ganti (Qadha Puasa Ramadhan)

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى 
NAWAITU SHOUMA GHODIN 'AN QADAA'IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA'ALAA 
Artinya : Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala

Niat Berbuka Puasa Ganti 

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA'ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN
Artinya : Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Golongan Orang" yang Boleh Tidak Berpuasa

1. Orang sakit ketika sulit berpuasa.

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”

Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.

Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”. Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua,  jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini  adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.
“Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta  makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.” Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.
Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”

Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan:
  1. ketika berniat untuk bermukim, dan
  2. jika telah kembali ke negerinya.
Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ
“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.” 
Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.

3. Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

4. Wanita hamil dan menyusui.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”

Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,

Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”
Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”

Itulah sedikit ulasan mengenai "Niat puasa ganti", Niat berbuka puasa ganti serta Golongan orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Terima kasih dan semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rerfrensi: muslim.or.id/4240-4